SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH NURUL ISLAM
PURWOSONO
Nomor : 28/MI.01.03/SK/VII/2020
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMITE MADRASAH
MI NURUL ISLAM PURWOSONO
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka mencapai Tujuan Pendidikan Nasional, melalui upaya peningkatan
mutu, pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, efisiensi penyelenggaraan
pendidikan, dan terpenuhinya demokrasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan
peran serta masyarakat yang lebih optimal.
b. Bahwa dukungan dan peran serta masyarakat
perlu didorong untuk bersinergi dalam suatu wadah komite sekolah yang mandiri.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992
tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
3. Keputusan Presiden RI No. 102 Tahun 2001
tentang Kedudukan Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen.
4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.
053/U/2001 Tanggal 19 April 2001 tentang Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan
Sekolah Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.
044/U/2002 Tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
6. Surat direktorat Islam Kementerian Agama RI
Nomer Dj.1/Dt.1.1/4/HM.01/135/2015 TANGGAL 23 Juni 2015 Juknis struktur
organisasi dan pengelolaan dana Komite sekolah.
7. Surat kepala Kantor Kementerian Agama
Provinsi Jawa Timur No: B.358/Kw.13.2/5/PP.00/1/2017 TANGGAL 18 Januari 2017
tentang revitalisasi Kepengurusan Komite Madrasah.
Memperhatikan : Hasil rapat guru dan komite tentang pembentukan
Komite MI Nurul Islam Purwosono pada tanggal 11 Juli 2020
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Menetapkan
pengurus Komite MI Nurul Islam Purwosono sebagaimana lampiran berikut:
Kedua : Dengan berlakunya keputusan ini, maka
keputusan tentang Pengurus Komite Madrasah periode sebelumnya dinyatakan tidak
berlaku.
Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Sumbersuko
Tanggal : 11 Juli
2020
Kepala Madrasah
ULYA FAIDAH, M.Pd
Lampiran : 1
Keputusan Kepala Madrasah MI Nurul Islam Purwosono
NO: 28/MI.01.03/SK/VII/2020
Tentang: Pembentukan Komite Madrasah MI Nurul
Islam Purwosono
SUSUNAN PENGURUS KOMITE
MADRASAH IBTIDAIYAH NURUL ISLAM PURWOSONO
MASA BAKTI 2020-2021
A. PENGURUS
1. Ketua : Muhammad Khotibin
2. Wakil :
Misnain
3. Sekretaris : Umar Shodiq
4. Bendahara : H. Nur Hadi
B. PENASEHAT : H. Zaeni Munif
C. ANGGOTA :
1. Abd. Ghofar
2. M. Imron
3. Ma’in
4. Asmat Asan
5. M. Ali
6. Ali Mustofa
7. Miskar
8. Alfan Umar
9. Hamim Thohari
10. Mahrus Salim
11. Muhammad Zuhri
Kepala
Madrasah
ULYA FAIDAH, M.Pd
Posting Komentar