TATA TERTIB GURU
1. Berkewajiban datang dan pulang tepat waktu sesuai
dengan jadwal yang telah ditentukan
2. Berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk
manusia pembangunan yang pancasila.
3.
Memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan
kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
4.
Mengadakan komunikasi tertutama dalam memperoleh
informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk
penyalahgunaan.
5. Menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
6.
Memelihara hubungan baik dengan masyarakat
disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan
pendidikan.
7.
Secara sendiri-sendiri dan
atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
8.
Menciptakan dan memelihara
hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja, maupun dalam
hubungan keseluruhan.
9.
Secara bersama-sama
memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai
sarana pengabdian.
10.
Melaksanakan segala ketentuan
yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
11.
Memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga
dan profesi.
12.
Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi
secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni.
13.
Memotivasi peserta didik dalam memanfaatkan waktu
untuk belajar diluar jam sekolah.
14.
Memberikan keteladanan dalam meciptakan budaya
membaca, budaya belajar dan budaya bersih.
15.
Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas
dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau
latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam
pembelajaran.
16.
Mentaati tata tertib dan
peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
17.
Berpakaian yang menutup aurat
bagi yang beragama Islam dan sesuai norma sosial masyarakat/norma kepatuhan
bagi yang beragama lain.
18.
Tidak merokok selama berada di
lingkungan satuan pendidikan.
Posting Komentar