SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH NURUL ISLAM PURWOSONO
Nomor : 28/MI.01.03/SK/VII/2020
TENTANG
PENGANGKATAN
BENDAHARA MADRASAH
TAHUN
2020
Mengingat : a. Bahwa
untuk penggunaan dana madrasah tahun 2020 perlu transparan antara warga sekolah
dengan kepala sekolah
b. Dana sekolah digunakan sesuai dengan
kebutuhan
Menimbang : 1. Undang-undang
Mendiknas Nomor 20 Tahun 2003
2. Komitmen antara DPR RI / Depdiknas
3. Petunjuk Kepala Kemenag Kabuapten Lumajang tahun
2020
Memperhatikan : Keputusan rapat guru MI Nurul Islam
Purwosono Tanggal 10 Juli 2020
MEMUTUSKAN
Pertama : Terhitung Mulai tanggal 11 juli 2020 mengangkat
Bendahara Madrasah yang
namanya tersebut di bawah ini ;
1. Nama : Nur
Azizah, S.Pd
2. Tempat
/ Tanggal Lahir : Lumajang, 03
Agustus 1989
3. Jenis Kelamin : Perempuan
4. PendidikanTerakhir : Strata 1
5. Alamat : Purwosono
Sumbersuko Lumajang
Kedua : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini
akan diadakan perbaikan
Ketiga : Demikianlah keputusan ini diberikan kepada yang
bersangkutan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dilaksanakan
dengan rasa tanggung jawab.
Ditetapkan
di : Sumbersuko
Tanggal : 11 Juli 2020
Kepala Madrasah
ULYA FAIDAH, M.Pd.
Tembusan :
1.
Yth. Bapak Kepala
Kementerian Agama Kab. Lumajang
2.
Yth. Bapak
Pengawas PAI Kec. Sumbersuko
3.
Yang bersangkutan
4.
Arsip
Posting Komentar