SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH NURUL ISLAM PURWOSONO
Nomor : 28/MI.01.03/SK/VII/2020
TENTANG
PENGANGKATAN
GURU DALAM TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA PERPUSTAKAAN PADA
MI NURUL ISLAM PURWOSONO TAHUN PELAJARAN 2020/2021
KEPALA
MI NURUL ISLAM PURWOSONO
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Mengangkat
Guru sebagaimana tersebut dibawah ini :
NAMA : Nazilatul Baroroh,
S.Pd
Jabatan : Guru
Unit Kerja : MI Nurul Islam
Purwosono
Dalam tugas
tambahan sebagai Kepala Perpustakaanpada MI Nurul Islam Purwosono Tahun
Anggaran 2020
KEDUA : Segala Biaya
yang timbul sebagai akibat Keputusan ini
dibebankan kepada anggaran MI Nurul Islam
Purwosono
KETIGA : Dalam
melaksanakan tugasnya Guru yang diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Perpustakaan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
KEEMPAT : Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Sumbersuko
Pada Tanggal :
11 Juli 2020
Kepala Madrasah
ULYA FAIDAH,
S.Pd
Posting Komentar