BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Dalam Keputusan Menteri PAN Nomor 81 Tahun 1995 tentang Sendi-Sendi Pelayanan Prima yaitu adanya kesederhanaan, kejelasan dan kepastian, keamanan, keterbukaan, efisien, ekonomis dan tepat waktu . Untuk dapat mewujudkan pelayanan prima tersebut diperlukan adanya pedoman tentang kejelasan sistem atau prosedur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan prosedur yang jelas, bagi pihak-pihak yang berkepentingan akan lebih mudah melakukan kontrol atau pengawasan.
Sekolah
merupakan lembaga terdepan dari organisasi pemerintah atau publik yang
mempunyai tugas utama memberikan pelayanan bidang pendidikan kepada masyarakat
dituntut juga dapat memberikan pelayanan prima . Bentuk Pelayanan ini dapat
dirasakan baik langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat adalah proses
pembelajaran terhadap peserta didik. Hasil jasa pelayanan ini memang tidak
dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam waktu yang relatif singkat
tetapi membutuhkan waktu yang panjang selama siswa menempuh pendidikan di
tingkat satuan pendidkan yang mereka ikuti.
Proses
pembelajaran yang berkualitas akan memberikan dampak pada hasil yang
berkualitas pula. Bentuk dari hasil pelayanan prima pada bidang pendidikan
dilihat dari kualitas hasil pembelajaran disuatu lembaga pendidikan ( sekolah).
Ada tiga ranah yang harus dicapai dalam setiap pembelajaran yaitu pengetahuan
(knowledge), ketrampila (skill) dan sikap (attitude).
Proses
pembelajaran wajib memenuhi standar proses untuk pendidikan dasar dan menengah
sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 41 tahun 2007 standar proses yang
mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanakan proses pembelajaran,
penilaian proses pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran. Keempat
kegiatan itu menjadi satu kesatuan proses pembelajaran yang saling mendukung
satu dengan yang lain. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ini adalah guru, kepala sekolah dan pengawas
sekolah.
Komponen
ini merupakan segitiga emas keberhasilan proses pembelajaran. Perencanaan dan
pelaksanaan proses pembelajaran akan berjalan efektif dan efesien apabila
pelaksanaan kepengawasan proses pembelajaran oleh kepala sekolah dan pengawas
sekolah dilakukan dengan benar. Proses
pembelajaran yang berjalan dengan efektif dan efesien berdampak pada hasil
proses pembelajaran. Dengan adanya peningkatan hasil proses pembelajaran
tersebut maka indikator adanya peningkatan pelayanan bidang pendidikan.
Untuk
menjamin semua komponen proses pembelajaran ini berjalan dengan maksimal maka
perlu penetapan prosedur kerja bagi guru, kepala sekolah dan pengawas dalam
pelaksanaan proses pembelajaran dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP).
- Landasan Hukum
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005
tentang guru dan dosen
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun
2008 tentang Guru
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun
2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang
standar Nasional Pendidikan
5. Permendinas no 22 tahun 2006 tentang
Standar Isi
6. Permendiknas no 41 tahun 2007
tentang Standar Proses
7. Permendikbud no.65 tahun 2013
tentang Standar Proses (K.13)
8. Permendikbud no.66 tahun 2013
tentang standar penilaian
9. Permendikbud no. 67 tahun 2013
tentang struktur kurikulum
10. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor
16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru.
11. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional RI Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
12. Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya.
13. Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
21 Tahun 2010
tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
14. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor
28 Tahun 2010
tentang Penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah/Madrasah.
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Ruang Lingkup
1. Prosedur Perencanaan Pembelajaran
2. Prosedur Pelaksanaan Pembelajaran
3. Prosedur Pelaksanaan Penilaian
Pembelajaran
4. Prosedur Pelaksanaan supervisi dan
monitoring Pembelajaran
- Tujuan
1. Dengan adanya SOP ini diharapkan
dapat Meningkatkan hasil proses
pembelajaran.
2. Dapat Meningkatkan Mutu Pelayanan
bidang Pendidikan kepada masyarakat
- Manfaat
1. Memberikan Prosedur Baku bagi Guru,
Kepala sekolah, dan Pengawas dalam pelaksanaan Proses Pembelajaran di setiap
lembaga sekolah dasar negeri dan swasta di wilayah kerja Kemenag.
2. Sebagai acuan kontrol bagi pejabat
kepala Kemenag,
dan pejabat diatasnya serta masyarakat.
BAB II
GAMBARAN UMUM
A. Pengertian
Standar Operasional Prosedur (SOP) Proses Pemberlajaran adalah acuan prosedur buku dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian serta supervisi akademik.
B. Ketentuan
Umum
UMUM
- Hari sekolah adalah hari efektif sesuai dengan kalender pendidikan MIS Nurul Islam Purwosono
- Hari Sabtu adalah hari
fakultatif yang diisi dengan pengayaan dan perbaikan, ekstra
kurikuler, latihan-latihan dan kegiatan insidental lainnya.
- Jam kerja sekolah adalah
pukul 07.00 – 13.00
setiap hari, kecuali hari-hari yang ditentukan berbeda.
- Lingkungan sekolah adalah
seluruh area sekolah dan jalan di depan sekolah.
- Kegiatan pembelajaran adalah
kegiatan pelaksanaan kurikulum, baik mata pelajaran, muatan lokal, atau
pengembangan diri. Baik dilaksanakan tatap muka di kelas, di luar kelas,
teori, praktik, maupun kegitan pendekatan lainnya.
- Warga sekolah adalah guru,
murid, orang tua murid, dan masyarakat yang peduli dengan MIS Nurul
Islam Purwosono.
- Guru terdiri dari guru kelas,
guru mata pelajaran, guru pembimbing, dan pelatih kegitan-kegiatan
tertentu
KEGIATAN
HARIAN
- Setiap hari Senin dilaksanakan
upacara Bendera. Pada pukul 06.30 bel masuk dibunyikan.
- Pada hari Selasa, Rabo
dan Kamis dilaksanakan Sholat Dhuha. Pada pukul 06.30 bel masuk dibunyikan.
- Pada hari Jum’at
dilaksanakan Sholat Dhuha dan Istighosah. Pada pukul 06.30 bel masuk dibunyikan.
- Pada hari Sabtu dilaksanakan Senam
Santri.
Pada pukul 06.30
bel masuk dibunyikan.
- Shalat Dhuha dilaksanakan
secara jama’ah dicatat dan diawasi oleh guru.
- Shalat Dhuhur untuk kelas III s/d VI dilaksanakan secara berjamaah,
dimulai dengan adzan, pujian dan iqamah, dan diakhiri dengan wiridan dan
doa.
- Shalat Jum’at untuk
laki-laki kelas III s/d VI, dilaksanakan di Masjid berangkat bersama dan pulang bersama.
Dengan berbaju seragam.
- Pada saat sahalat Jum’at, siswa
Perempuan sholah dhuhur berjamaah dan mendapat pembelajaran khusus
perempuan.
GURU
Kehadiran Guru
1.
Guru
hadir di sekolah setiap hari sekolah selama jam kerja sekolah,
kecuali guru-guru tertentu yang ditetapkan tersendiri.
2.
Guru hadir selambat-lambatnya 10 menit sebelum
jam tugasnya, dan pulang secepat-cepatnya 10 menit setelah selesai
tugasnya.
3.
Setiap hari guru mengisi daftar kehadiran dan
kepulangan.
4.
Sebelum pulang, guru merapikan tempat kerjanya
dan berpamitan dengan pimpinan atau guru lainnya yang belum pulang.
5.
Guru yang berhalangan hadir menyampaikan ijin
melalui surat, telepon, atau SMS ke nomor sekolah dan menitipkan
tugas ke wali kelas atau guu lainnya.
6.
Guru yang meninggalkan sekolah untuk sementara
pada jam kerja mencatat dalam buku “Data guru meninggalkan sekolah” dan
berpamitan pimpinan atau guru yang lain.
KEGIATAN GURU
Supervisi
Akademik
1.
Kepala Sekolah dan Pengawas wajib merencakan
supervisi akademik
2.
Kepala Sekolah wajib melakukan supervisi
akademik pembelajaran minimal 1 kali satu minggu setiap guru di lembaganya.
3.
Pengawas Sekolah wajib melakukan supervisi
akademik pembelajaran minimal dua Sekolah dalam satu minggu diwilayah binaanya.
4.
Secara berjenjang dan berkala Kepala sekolah melaporkan
hasil supervisi kepada pengawas dan pengawas melaporkan hasil supervisi kepada
kepala UPTD Pendidikan.
Monitoring
1.
Pengawas
Madrasah wajib merencanakan dan
melaksanakan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran.
2.
Pengawas
Madrasah wajib melakukan
monitoring proses pembelajaran minimal 1 kali selama triwulan di setiap lembaga
diwilayah kerjanya.
3.
Pengawas
Madrasah wajib melakukan
koordinasi dengan Kepala Sekolah dan guru sebagai tindak lanjut
monitoring dan evaluasi.
Penyambutan kehadiran Murid
1.
Setiap guru mendapat giliran
piket menyambut kehadiran murid.dan harus hadir sebelum pukul
06.30
2.
Guru piket menyambut kehadiran murid di Islamic
Center sekolah dengan
bersalaman.
3.
Guru piket menangani murid yang terlambat
dengan menayakan sebab-sebab keterlambatannya dan mencatat di buku
catatan .
4.
Guru piket bisa memberikan sangsi
kepada murid bila dipandang perlu dengan sangsi yang mendidik.
Kegiatan
Pembelajaran.
1.
Guru melaksanakan pembelajaran sesuai dengan penugasannya.
2.
Guru yang bertugas di memimpin siswa membaca doa
3.
Guru sudah berada di kelas atau tempat
pembelajaran setidaknya lima menit sebelum jam tugasnya.
4.
Guru memasuki kelas atau tempat pembelajaran
tidak harus menunggu guru sebelumnya keluar atau mengakhiri pembelajaran.
5.
Guru membuka proses pembelajaran dengan
mengucapkan salam, membca atau menulis Basmalah di papan atau proyektor,
kemudian Ice Breaking atau peningkatan konsentrasi siswa.
6.
Guru menyampaikan pembelajaran sesuai
Rencana Pembelajaran, dan dengan memperhatikan unsur PAIKEM.
7.
Guru menutup pembelajaran dengan membaca
Hamdalah dan salam, dan khusus pertemuan terakhir memimpin membaca surat Al
Ashr.
8.
Guru yang melaksanakan pembelajran di luar kelas
termasuk olahraga, memulai pembelajaran dari dalam kelas untuk mempersiapan
peralatan dan semacamnya.
Kegiatan
Non Pembelajaran
- Guru mengerjakan
persiapan, penilaian, dan administrasi pembelajaran di sekolah
pada jam kerja di tempat kerjanya masing-masing.
- Tempat kerja guru/wali kelas di
kelasnya masing-masing, guru dengan tugas khusus di ruangnya
masing-masing, sedangkan pimpinan dan guru lainnya di kantor.
- Guru yang mendapat tugas untuk
ke luar sekolah, harus berangkat dari sekolah dan pulang ke sekolah bila
masih pada jam kerja.
- Waktu istirahat bagi guru lebih
kurang satu jam dan dilaksanakan secara kondisional menyesuaikan dengan
pelaksanaan tugas masing-masing.
Pembinaan
kepribadian siswa
1.
Guru yang melaksanakan kegiatan bersama siswa
bertanggungjawab atas pembinaan kepribadian siswa dan permasalahannya
saat itu.
2.
Guru wali kelas bertanggungjawab atas pembinaan
kepribadian dan menangani permasalahan siswa yang terjadi di kelasnya.
3.
Guru atau wali kelas dalam menangani
permasalahan siswa dapat meminta bantuan kepada guru lain.
4.
Permasalahan siswa di sekolah bila dipandang
perlu bisa dilaporkan kepada orang tua siswa oleh wali kelas, urusan kesiswaan
atau kepala sekolah.
Kode
Etik Guru
1.
Guru masuk ruang mengucapkan salam dan berjabat
tangan dengan guru sesama lelaki atau sesama perempuan yang lebih
dahulu hadir, kecuali bila sedang berlangsung kegiatan pembelajaran atau
kegiatan lainnya.
2.
Di lingkungan sekolah guru menyapa sesama guru
dengan sapaan ustadz atau ustadzah, dan selalu menggunakan bahasa resmi atau
sopan.
3.
Di lingkungan sekolah guru membiasakan
berkomunikasi dengan siswa menggunakan bahasa Indonesia.
4.
Guru berkomunikasi dengan wali murid atau
masyarakat dengan bahasa dan sikap yang sopan serta menjaga kehormatan diri dan
kehormatan wali murid atau masyarakat.
5.
Di hari-hari sekolah Guru hadir di sekolah
berpakaian seragam seperti yang telah disepakati, bersepatu, dan berkopyah bagi
laki-laki, meskipun tidak sedang bertugas.
6.
Guru selalu menjaga penampilan yang islami
dalam berpakaian, berbicara dan bertingkahlaku, baik di sekolah maupun di luar
sekolah.
7.
Guru selalu menjaga kedisiplinan,
ketertiban, kebersihan, keindahan lingkungan sekolah.
8.
Guru membiasakan diri melaksanakan shalat dhuha
di sekolah
9.
Di tempat pembelajaran dan di ruang kerja guru
tidak dibenarkan makan, minum, kecuali air putih.
10. Pada saat kegiatan pembelajaran
atau kegiatan lainnya, guru tidak dibenarkan mengoperasikan HP atau alat
komunikasi lainnya, kecuali untuk kepentingan kegiatan itu.
11. Guru dipersilakan makan
atau minum di ruang istirahat guru atau kantin.
12. Guru tidak
dibenarkan merokok di seluruh lingkungan sekolah.
Reward
Dan Punishment Guru
1.
Guru yang melaksanakan tugas dengan baik sesuai
dengan standar prosedur akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk insentif atau
bentuk lainnya, sesuai dengan tingkat dedikasinya.
2.
Guru yang membimbing siswa dan berhasil
mendapatkan kejuaraan akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam,
kenang-kenangan atau hadiah.
3.
Guru yang melanggar standar prosedur akan
dikenai sangsi berupa teguran, pembinaan, dan pemberhentian.
SISWA
Kehadiran
Siswa
1.
Pada hari Senin, siswa hadir
selambat-lambatnya pukul 06.30
2.
Siswa hadir mengucapkan salam dan
berjabat tangan dengan guru dan sesama siswa putra dengan putra dan putri
dengan putri.
3.
Pada hari Senin, siswa yang
hadir ketika Upacara Bendera berlangsung, tidak diperkanankan masuk
halaman sekolah terlebih dahulu. Dan diperbolehkan masuk setelah upacara
selesai.
4.
Pada hari yang lain, siswa yang hadir ketika
senam atau tadarrus sedang berlangsung, dapat langsung bergabung dengan
kegiatannya itu.
5.
Siswa yang terlambat ditanyai terlebih dahulu
sebab keterlambatannya dan dicatat dalam buku “catatan keterlambatan siswa”
oleh guru piket atau guru pada pertemuan pertama di kelasnya.
6.
Siswa yang masuk kelas atau tempat pembelajaran,
ketika pembelajaran sudah dimulai, dinyatakan terlambat dan berlaku sebagaimana
ketentuan di atas.
7.
Siswa terlambat yang sudah melalui proses
sebagaimana di atas dapat diijinkan untuk mengikuti kegiatan pembelajaran,
kecuali dalam keadaan lain.
Kepulangan
Siswa
1.
Siswa pulang sebagaimana
jadwal kegiatan pembelajaran yang telah diedarkan.
2.
Kepulangan yang tidak sesuai dengan jadwal
kegiatan pembelajaran, akan diberitahukan kepada siswa atau orang tua
minimal sehari sebelumnya.
3.
Dalam keadaan tertentu, kepulangan siswa yang
tidak sesuai jadwal bersifat mendadak, maka sekolah akan menelpon atau SMS
kepada orang tua bagi siswa yang membutuhkan penjemputan.
4.
Siswa karena sebab tertentu, seperti
sakit yang oleh sekolah perlu dipulangkan, maka siswa akan diantar
oleh guru atau dikonfirmasikan kepada orang tua untuk dijemput.
5.
Siswa yang dijempuy karena ada
keperluan untuk pulang atau untuk sementara, harus minta ijin kepada
wali kelas atau guru yang memberikan pembelajaran pada saat itu, dan
menjelaskan keperluannya.
6.
Siswa berdoa dan membaca surat Al
Ashr terlebih dahulu dengan dipimpin oleh guru di dalam kelas atau
di mushalla.
7.
Siswa yang masih menunggu jemputan, harus
menunggu di dalam lingkungan sekolah.
8.
Siswa yang diantar pulang oleh yang bukan
biasanya menjemput, harus memberitahukan kepada salah satu guru yang
ada.
9.
Para penjemput diperbolehkan masuk di halaman
sekolah dengan kendaraan roda duanya, bila dipandang tidak mengganggu.
Ketidakhadiran Siswa
1.
Siswa diperbolehkan tidak hadir apabila
benar-benar sakit atau keperluan keluarga yang sangat penting, dan orang tua
menyampaikan ijin secara langsung atau tertulis ke pihak sekolah.
2.
Siswa yang tidak hadir dan orang tua
tidak menyampaikan ijin kepada sekolah, dianggap alpha atau tidak hadir tanpa
keterangan.
3.
Siswa yang tidak hadir tiga hari
berturut-turut tanpa ada keterangan, atau ada ijin yang terlalu lama, pihak
sekolah akan menghubungi orang tua/walinya untuk
konfirmasi.
4.
Siswa sebgaimana diatas bila orang tua/wali
tidak dapat dihubungi, setelah dikonfirmasi beberapa kali dan tidak ada
perkembangan, maka sekolah menganggap oang tua telah mengambil kembali
putranya.
Kegiatan Pembelajaran
1.
Saat tanda masuk berbunyi siswa meninggalkan
seluruh kegiatan bermain atau lainnya dan langsung memasuki kelas atau tempat
pembelajaran, dengan terlebih dulu mengemasi alat permainannya dan
mengembalikannya ke tempatnya.
2.
Siswa memasuki kelas atau tempat
pembelajaran dengan berpakaian seragam yang lengkap dan rapi.
3.
Dalam mengikuti pembelajaran siswa diharuskan :
a.
Bersungguh-sungguh dan berkonsentrasi
b.
Menempati tempat yang telah diatur oleh guru
c.
Menggunakan buku dan peralatan milik sendiri
d.
Bila membutuhkan pinjam milik teman, maka minta
ijin yang mempunyai
e.
Dalam mengikuti pembelajaran siswa tidak
diperbolehkan :
1)
Membuat gaduh dan Mengganggu temannya
2)
Membawa mainan, HP, atau semacamnya
3)
keluar dari tempat pembelajaran tanpa meminta
ijin guru.
Istirahat
dan bermain
- Siswa istirahat dari kegiatan
pembelajaran setelah dipersilakan oleh guru.
- Pada waktu istirahat siswa
diperbolehkan untuk bermain dihalaman, membeli makanan dan minuman,
membaca buku di perpustakaan, atau kegiatan lainnya di luar kelas.
- Pada waktu istirahat siswa
tidak diperbolehkan keluar dari halaman sekolah, kecuali
setelah mendapatkan ijin dari guru.
- Siswa tidak diperbolehkan
bermain di dalam kelas atau ruang lainnya.
- Selesai bermain, siswa
mengemasi alat-alat permainannya dan mengembalikan di tempatnya.
Sholat
1.
Siswa kelas III s/d
VI melaksanakan shalat
Dhuha pada waktu pagi, secara jama’ah diawasi oleh guru dan
dicatat dalam buku catatan shalat.
2.
Selesai kegiatan pembelajaran sebelum istirahat
ke-2, Siswa kelas III III s/d VI melaksanakan shalat
Dhuhur berjamaah yang didahului dengan adzan pujian dan iqamah serta diakhiri
dengan wirid dan doa. Dan dibimbing oleh beberapa guru.
3.
Siswa kelas III s/d
VI laki-laki melaksanakan
shalat Jum’at di Masjid dengan berangkat dan pulang bersama, berkumpul dalam
satu lokasi, serta berpakaian seragam.
Untuk yang perempuan sholat dhuhur jama’ah di Islamic Center dengan beberapa
guru.
Makan
- Siswa tidak
diperbolehkan pulang untuk makan atau mengambil makan.
- Siswa makan di tempat yang
sudah disediakan, dengan terlebih dahulu membaca basmalah dan doa.
- Selesai makan siswa mengemasi
dan membersihkan tempat makan, serta membuang sampah-sampah
di tempat sampah.
Reward dan
Punishment Murid
- Siswa yang berprilaku sesuai
dengan standar operasional, akan mendapatkan poin penilaian yang include
dalam penilaian raport.
- Siswa yang mendapatkan prstasi akademik, baik di
sekolah maupun di luar sekolah, akan medapatkan penghargaan, berupa tanda
penghargaan, surat keterangan, hadiah, atau bentuk lain sesuai tingkat
prestasinya.
- Siswa yang melanggar standar
operasional akan diberikan sangsi, berupa
peringatan, penjeraan, pembinaan bersama orang tua/wali, dan
pengemblian kepada orang tua/wali. Sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
ORANG
TUA / WALI MURID
Kehadiran
di Sekolah
1.
Orang tua/Wali Murid atau yang mewakili dapat
hadir ke sekolah untuk :
a.
mengantar atau menjemput putranya
b.
menyelesaikan administrasi dan keuangan putranya
c.
mengantarkan sesuatu untuk putranya
d.
menyampaikan ijin bila putranya tidak masuk.
2. Orang tua/wali murid
akan diundang oleh sekolah untuk :
Untuk
konfirmasi bila terjadi masalah yang berkaitan dengan putranya. Membicarakan hal-hal
yang berkaitan dengan program sekolah menerima raport /
laporan perkembangan pendidikan putranya setiap semester.
- Orang tua/wali murid atas
inisiatifnya sendiri sewaktu-waktu dapat hadir di sekolah untuk :
a.
memberi atau meminta keterangan tentang putranya
b.
memberikan saran, pendapat, atau kritik demi
perkembangan sekolah.
- Orang tua/wali murid yang hadir
ke sekolah dapat menemui langsung dengan guru atau petugas yang
dituju atau yang dapat mewakilinya.
- Orang tua/wali murid yang hadir
di sekolah diterima di ruang tamu atau tempat kerja guru atau petugas yang
ditemuainya.
Komunikasi
dan konsultasi
1. Orang tua / wali murid
diharapkan memberikan nomor telepon, HP, e mail, atau nomor lain yang dapat
dihubungi kepada sekolah.
2. Orang tua / wali murid
diharapkan mencatat/menyimpan nomor telepon sekolah, kepala sekolah, dan
guru-guru utamanya wali kelas putranya.
3. Orang tua / wali murid dapat berkonsultasi
sewaktu-waktu, di luar jam kerja dengan kepala sekolah atau guru utamanya wali
kelas berkaitan perkembangan putranya, baik langsung maupun melalaui telepon,
di rumah guru yang bersangkutan, atau mungkin guru hadir di rumah wali murid.
INSTITUSI DAN MASYARAKAT
- Tamu dari dinas atau institusi
lain diterima oleh kepala sekolah atau yang mewakilinya di ruang tamu
untuk mendapatkan pelayanan sesuai kepentingannya.
- Penelitian, kerja praktik,
magang, dan semacamnya baik yang diajukan oleh pribadi atau lembaga, harus
mengajukan terlebih dahulu, dengan menyampaikan proposal kegiatan.
- Pengajuan kerjasama oleh
institusi, lembaga, organisasi, atau pribadi dapat diterima apabila tidak
mengganggu kegiatan sekolah dan saling menguntungkan.
- Pengajuan promosi
produk, sosialisasi, dan demo atau pameran yang langsung kepada murid atau
guru tidak diperbolehkan, kecuali sosialisasi untuk melanjutkan sekolah.
LAIN
– LAIN
- Dari ketentuan standar
operasional prosedur ini memungkinkan dirumuskannya tata tertib untuk
setiap bagian yang membutuhkan adanya tata tertib khusus.
- Hal-hal yangbelum tercantum
dalam standar operasional prosuder ini akan diatur kemudaian sebagai
suplement atau perbaikan
BAB
III
PENUTUP
Demikian
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini
dibuat, agar dapat memberikan manfaat dan ketertiban dalam pembelajaran di MIS
Nurul Islam Purwosono. Apabila ada kesalahan maka akan ditindak lanjuti sebagai
proses koreksi.
Lumajang, 27 Juli 2020
Kepala Madrasah
Ulya Faidah, M.Pd
Posting Komentar